Suara.com - Hotman Paris Hutapea, pengacara tersangka pembunuh Angeline, Agustinus, mendorong Polda Bali segera menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan. Sebab, dari keterangan Agustinus menunjukkan adanya dalang pembunuh Angeline.
Apa tanggapan Polda Bali atas desakan Hotman Paris?
“Kami tidak butuh desakan-desakan dari pengacara siapapun dalam menetapkan tersangka baru,” Kepala Bidang Humas Polda Bali Hery Wiyanto, Minggu (28/6/2015).
Dia menambahkan untuk menjerat seseorang menjadi tersangka tidak mudah, karena harus memiliki bukti-bukti yang kuat. Bukti-bukti tersebut harus menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana.
“Kami tidak gampang menyeret orang menjadi tersangka, harus ada bukti yang kuat untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,” katanya.
Hery mengatakan semua nanti akan terungkap dalam persidangan di pengadilan.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak. Saat ini, polisi masih mencari dalang pembunuhan.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).