Suara.com - Pengamanan zona merah erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, terus diperketat personel TNI AD. Sehingga tidak ada lagi warga yang berbuat nekad memasuki kawasan yang sangat berbahaya itu.
"Penduduk maupun pengungsi erupsi Gunung Sinabung tidak dibenarkan memasuki desa yang berada di radius tujuh kilometer," kata Komandan Satuan Tugas Tanggap Darurat Erupsi Gunung Sinabung, Letkol Inf Asep Sukarna yang dihubungi dari Medan, Minggu (28/6/2015).
Larangan tersebut dilakukan karena selama beberapa hari ini intensitas erupsi gunung berapi itu cukup tinggi dan setiap hari terus meluncurkan awan panas dan semburan debu vulkanik.
"Luncuran awan panas itu melintasi di sejumlah desa di Kabupaten Karo yakni Desa Bekerah, Desa Sukanalu dan Desa Mardinding. Hal ini sangat berbahaya bagi penduduk yang mencoba memasuki daerah tersebut," ujar Asep.
Warga yang mencoba memasuki daerah larangan itu dengan cara sembunyi-sembunyi melalui jalan kecil di daerah persawahan. Bukan melalui pintu portal yang terpasang di jalan raya.
"Kita tidak ingin terjadi adanya korban jiwa yang dialami warga akibat terkena luncuran awan panas dan lontaran materil debu vulkanik erupsi Sinabung," kata Asep yang juga Komandan Kodim 0205/TK.
Dansatgas menambahkan, personel TNI AD yang disiagakan untuk menjaga pengamanan bencana alam tersebut, hampir lebih kurang 500 anggota dan tersebar di daerah yang rawan.
"Para personel tersebut juga berada di daerah yang dianggap aman dan tidak memasuki kawasan yang dilarang berdasarkan rekomendasi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)," katanya.
Jumlah pengungsi erupsi Sinabung, hingga Minggu (28/6/2015) ini tercatat sebanyak 10.606 jiwa atau 3.121 kepala keluarga dan mereka itu ditempatkan di 10 titik penampungan. Ke-10 lokasi tersebut yakni Jambur Lau Buah Batu, Paroki Gereja Katolik Kabanjahe dan Gedung Serbaguna KNPI Kabanjahe. Kemudian, Gedung Serbaguna GBKP Kabanjahe, Jambur Sempajaya, Gudang Jeruk Surbakti, Jambur Tongkoh, Jambur Korpri, Jambur Tanjung Mbelang dan GPDI Ndokum.
Data yang diperoleh, penduduk yang telah diungsikan itu berasal dari 11 desa yakni Desa Gurukinayan, Tiga Pancur, Pintu Besi, Sukanalu, Berastepu, Desa Jaraya, Desa Kutatengah, Desa Sigarang garang, Desa Mardingding, Desa Kutagugung dan Desa Kutarayat. Sebelumnya, PVMBG sejak 2 Juni 2015 pukul 23.00 WIB mengeluarkan pengumuman bahwa status Gunung Sinabung naik dari level III (Siaga) menjadi level IV (Awas). (Antara)