Suara.com - Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea kuasa hukum Agus tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) meminta kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri untuk turun tangan menangani kasus pembunan.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, jika tim Propam Mabes Polri benar-benar akan turun, maka mereka akan bergabung dengan tim penyidikan yang sudah ada dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.
"Kalaupun mereka (Propam) akan turun, pasti mereka akan bergabung dengan tim penyidik kami," terangnya di Polda Bali, Denpasar, Sabtu (27/6/2015).
Hotman Paris juga menilai kasus penangan Angeline kurang cepat dan ada yang bermain.
Hery mengatakan, jika tim penyidiknya ada yang melanggar atau bermain pasti tim Propam sudah mengetahuinya.
"Semua tim penyidik yang menangani suatu kasus itu pasti diawasi,"paparnya.
Dia menambahkan, jika penyidik melanggar aturan dalam bertugas, secara otomatis penyidik tersebut akan diganti.
"Dari awal penyidikan sudah diikuti, dan sesuai dengan SOP. Kalau SOPnya dilanggar, pasti penyidiknya itu akan diganti," jelas Hery.
Seperti diketahui bahwa Polda Bali dan Polresta Denpasar sudah menangani kasus bocah yang menjadi korban sejak 16 Mei 2015 lalu. Baru 26 hari kemudian, Polda Bali dan Polresta Denpasar menemukan Angeline dalam keadaan tewas yang mengenaskan tepatnya pada Rabu 10 Juni 2015. (Luh Wayanti)