Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan dirinya tidak akan mempenjarakan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan menjual makanan atau takjil yang mengandung bahan berbahaya boraks.
Nantinya para penjual makanan yang kedapatan mengandung zat berbahaya akan ditindak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta dan bagi pedagang yang lolos uji akan mendapatkan sertifikat dari BPOM, sebagai tanda barang dagangan yang disajikan aman.
"Kita nggak mungkin mempenjarakan pedagang kecil ya, karena dia juga dapet dari pabrik-pabrik (makannannya), kasihan orang untung pas-pasan mau lebaran," ujar Ahok setelah sidak di pasar Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (27/6/2015).
"Tapi minimal kita harus persuasif, jadi lama-lama kita mau tempelin (sertifikat BPOM) yang dagang," tambah Ahok.
Ahok juga meminta kepada Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Mikro Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) DKI Joko Kundaryo agar menata penjual hidangan berbuka puasa..
"Tahun depan tempat jajanan seperti ini harus terdaftar per kelompok, jadi ditempelin disitu (sertifikat BPOM), kalau nggak ditempelin berarti UMKM, nggak boleh dagang," jelas Ahok.
Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari ketika mendampingi Gubernur Ahok sidak di kawasan Benhil, mengatakan, sekitar 10 persen makanan yang dijual di kawasan tersebut mengandung zat berbahaya.