Suara.com - Polda Bali membantah keterang yang disampaikan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak soal ibu angkat Angeline, Margriet Christina Megawe (Margaret), yang dijerat berlapis.
"Belum ada penambahan pasal baru. Ibu M ini masih dikenakan pasal penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga," kata Juru Bicara Polda Bali Hery Wiyanto di Mapolda Denpasar, Sabtu (27/6/2015).
Dia mengatakan, bahwa tersangka atas kematian Angeline saat ini masih Agus mantan pembantu Margaret.
"Belum, belum ada tersangka baru. Masih Agus yang menjadi tersangka pembunuh Angeline,"ungkapnya.
Hery menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih menyelidik kasus pembunuhan siapa saja yang terlibat.
Hery menjelaskan, saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti saja dengan mendatangkan tim bantuan Polri dan Polda Jatim.
"Kalau kemungkinan ada calon tersangka baru itu pasti ada. Tapi bu M ini masih dijerat pasal penelantaran anak, belum sampai ke pasal yang mengakibatkan kematian," pungkasnya.
Margaret dijerat dengan pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014. Pasal itu berisi soal penelantaran anak dan kelalaian atas kematian anak. (Luh Wayanti)