Suara.com - Polda Bali mengelar gelar perkara kasus pembunuhan dan penelantaran anak Engeline Margriet Megawe (Angeline) di Mapolda Bali, Denpasar, Sabtu (27/6/2015)
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, gelar perkara dilakukan antara Polda Bali dan Polresta Denpasar soal alur kasusnya.
"Semuanya dibahas, tidak hanya kasus pembunuhan, tapi juga kasus penelantaran anak," terangnya.
Dia mengatakan gelar perkara tersebut dimulai pukul 10.00 WITA hingga pukul 14.30 WITA dan dipimpin langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie.
Selain itu juga ada tim Inafis dari Mabes Polri, dokter, Kasat Rekrimum Polresta Denpasar dan Direskurimum Polda Bali.
Dia menambahkan, bahwa dari gelar perkara tersebut untuk mengolah ketarangan saksi-saksi, tersangka dan temuan-temuan barang bukti yang ada.
Seperti diketahui bahwa Polda Bali telah menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuh Angeline.
Sementara Margriet Christina Megawe (Margaret) ibu angkat Angeline dijadikan tersangka penelantaran anak dan kekerasan rumah tangga. (Luh Wayanti)