Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompoel, mengaku mampu menghadirkan lebih banyak saksi yang meringankan ibu angkat Angeline tersebut.
Seperti diketahui berdasarkan keterangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Margaret telah dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan penelantaran anak. Salah satunya, Margaret disangka membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.
Apabila Margeret dijerat dengan pasal tersebut, Hotma Sitompoel akan menyiapkan 13 saksi yang akan meringankan kliennya.
"Mereka cuma datangkan tiga orang, saya bisa datangkan 13 saksi yang mengatakan klien saya itu baik," kata Hotma saat dihubungi lewat sambungan telepon, Sabtu (27/6/2015).
Hotma menjelaskan, 13 saksi meringankan itu akan mengatakan bahwa Margaret telah merawat Angeline dengan baik, seperti mengurus imuniasasi, menyekolahkan, dan membawa Angeline ke dokter saat sakit.
"Semua keterangan saksi itu akan dituangkan secara tertulis," papar Hotma.
Hotma meyakini, kliennya tidak terlibat dalam kematian Angeline. (Luh Wayanti)