Margaret Dikenai Pasal Berlapis, Ini Tanggapan Hotma

Esti Utami Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2015 | 23:27 WIB
Margaret Dikenai Pasal Berlapis, Ini Tanggapan Hotma
Hotma Sitompul, pengacara Margaret (ibu angkat Angeline) [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret), Hotma Sitompul mengatakan, belum mengetahui bahwa kliennya itu sudah dijerat beberapa pasal. Hotma mengatakan, yang ia tahu saat ini kliennya itu hanya dikenakan pasal penelantaran anak.

"Sampai sejauh ini klien kami hanya dikenakan pasal sangkaan penelantaran anak. Kami belum tahu ada pasal itu, siapa yang ngomong begitu, sampai hari ini tidak ada sangkaan baru," jelasnya, saat dihubungi via telepon, Jumat (26/6/2015) malam.

Dia menyakini bahwa Margaret tidak terlibat dalam pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline).

"Ya pasti saya yakin klien kami tidak terlibat, kenapa saya bicara begitu, sampai ada bukti yang membuktikan sebaliknya," terangnya.

Dia mengatakan, saat ini polisi bilang akan-akan  menjerat klien itu, tapi sejauh ini tidak akan disangkakan pasal baru.

"Nyatanya tidak ada sangkaan baru, semuanya baru akan-akan dan akan. Sekarang bilang begini, besok bilang begitu, besok berubah lagi. Kita tunggu saja,"ujarnya.

Hotma malah mempertanyakan kapasitas Ipung. Ngapain kita dengerin omongan orang-orang yang tidak-tidak, ujarnya, nanti semuanya akan dibuktikan di pengadilan.

Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah mengenakan pasal berlapis pada Margaret.

"Ada empat pasal yang dikenakan kepada Margaret. Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa dari kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline," jelasnya.

Dia mengatakan, pasal pertama yang dikenakan pada Margaret yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.

Pasal yang kedua yaitu  menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 I jo 88 35 tahun 2014.

Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a jo pasal 77 UU no 35 tahun 2014.

Dan  pasal 64 KUHP dimana pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak. Perempuan yang akrab dipanggil Ipung itu mengatakan, bahwa pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (Luh Wayanti)

REKOMENDASI

TERKINI