Khawatir Penyelesaian Sengketa Pilkada, UU MK Diusulkan Direvisi

Jum'at, 26 Juni 2015 | 22:37 WIB
Khawatir Penyelesaian Sengketa Pilkada, UU MK Diusulkan Direvisi
Pemilihan Ketua MK 2015-2017 (suara.com/Kurniawan Mas'ud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman sangat khawatir dengan waktu yang disediakan dalam Undang-Undang bagi Mahkamah Konstitusi(MK) dalam menyelesaikan sengketa Pilkada yang dinilai sangat terbatas. Padahal pilkada serentak diikuti oleh 269 daerah. Oleh karena itu, dia menganjurkan untuk merevisi UU tentang  Mahkamah Konstitusi.

"Waktu penyelesaian sengketa hasil pilkada yang ditetapkan dalam UU MK hanya 45 hari kalender kerja. Apakah dalam waktu demikian singkat, MK bisa menyelesaikan sengketa hasil pilkada di 269 daerah? Makanya, UU MK harus direvisi," kata Rambe di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Menurutnya, jika UU tentang MK direvisi, maka otomatis UU Pilkada yang mengatur sengketa hasil pilkada juga harus direvisi. Pasalnya, UU Pilkada merujuk pada UU MK terkait waktu 45 hari kalender kerja untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada.

"Jika UU tentang MK direvisi, maka UU Pilkada juga otomatis direvisi. Begitu juga dengan aturan turunannya, misalnya Peraturan KPU,"jelasnya.

Lebih lanjut politisi dari Partai Golkar itu menilai revisi ini perlu dilakukan untuk  mengantisipasi persoalan pascapilkada terutama sengketa hasil pilkada. Menurutnya, permasalahan muncul biasanya setelah UU dan peraturan diterapkan.

"Revisi itu perlu agar antisipasi persoalan yang ada. Jika revisi salah satunya, maka yang lain harus direvisi. Kalau tidak akan bertabrakan atau bertentangan satu sama lain," katanya.

Selain terkait sengketa hasil pilkada, lanjut Rambe masih banyak persoalan regulasi yang belum selesai, seperti masalah petahana dan mahar politik. Kata Rambe, petahana dan mahar politik dijabarkan dalam PPKU, namun tidak merujuk pada aturan di atasnya.

"Anggaran pilkada juga belum siap semuanya. Maka perlu dimatangkan lagi baik dari segi regulasi maupun anggaran," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI