Ketua Komisi II: Dana Parpol Seharusnya Lebih dari 10 Kali Lipat

Jum'at, 26 Juni 2015 | 21:28 WIB
Ketua Komisi II: Dana Parpol Seharusnya Lebih dari 10 Kali Lipat
Ilustrasi kampanye parpol di Pemilu 2014 lalu. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menyambut baik  terkait adanya usulan kenaikan sepuluh kali lipat dana Partai politik(Parpol).Meskipun,
menurutnya hal tersebut masih sangat kurang bila menilik pada fungsi Parpol. Dengan demikian dana parpol saat ini bisa mencapai 1.080 rupiah per suara, karena sebelumnya hanya 108 rupiah per suara.

"Setujulah, bila perlu jangan sepuluh kali lipat saja. Harusnya tidak hanya 1.000 tetapi 10 ribu," kata Rambe di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat(26/6/2015).

Menurut Politisi Golkar tersebut posisi Parpol dalam Undang-Undang Dasar 1945 sangatlah jelas posisinya. Dan karena parpol-lah yang mengusung calon presiden dan calon legislatif, maka dia menegaskan bahwa Parpol harus memiliki uang yang banyak. Dan untuk mengumpulkan dana, Parpol tidak bisa  melakukannya sendiri sehingga harus dibantu oleh negara juga.

"Parpol itu di UUD sudah jelas posisinya.Bahwa dialah yang mencalonkan Presiden, DPR yang juga berfungsi untuk melaksanakan dan mengawasi. Parpol juga dalam fungsinya harus bisa menampung aspirasi masyarakat. Dan untuk itu, Parpol harus punya dana yang juga harus dibantu oleh pemerintah, nggak boleh kayak layang-layang putus," jelas Rambe.

Meskipun begitu, pembahasan terkait dengan kenaikan dana Parpol tersebut masih pada tahap pendahuluan. Dan karenanya hal tersebut masih membuka kemungkinan untuk terus berubah. Dia juga menegaskan bahwa meskipun nanti disepakati sepuluh kali lipat, hal tersebut tidak membebankan keuangan negara.

"Jumlahnya tergantung jumlah suara nantinya, kalau 20 juta kalikan saja. Itu masih pendahluan, dan itu masih bisa berubah lagi. Sudah sangat pantaslah, dan itu tidak membebankan keuangan negara," tutupnya.

Seperti diketahui, saat ini, bantuan dana untuk parpol diberikan sebesar Rp 108 per suara. Pemerintah pun mempertimbangkan untuk menaikkan dana bantuan itu. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pihaknya telah menyerahkan draf usulan kenaikan dana bantuan parpol kepada Presiden Joko Widodo.

"Kita mengajukan untuk meningkatkan 10 sampai 20 kali lipat dari yang ada sekarang. Kalau PDI Perjuangan sekarang terima Rp 2 miliar, jadi kita akan menerima Rp 20 miliar," kata Tjahjo.

Presiden Joko Widodo kemudian dikabarkan menyetujui kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik yang dimungkinkan dialokasikan pada APBN 2016. Meski demikian, besaran anggarannya masih belum ditetapkan secara resmi karena masih harus dibahas sejumlah kementerian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI