Pimpinan KPK: Kewenangan Penyadapan Penegak Hukum Itu Sama

Jum'at, 26 Juni 2015 | 20:22 WIB
Pimpinan KPK: Kewenangan Penyadapan Penegak Hukum Itu Sama
Plt Pimpinan KPK bersama Kapolri Badrodin Haiti di Mabes Polri, beberapa waktu lalu. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menilai tidak ada perbedaan kewenangan antara lembaga penegak hukum perihal kewenangan penyadapan. Menurut dia, Polri juga memiliki kewenangan penyadapan untuk mengusut kasus korupsi.

"Banyak yang kurang mendalami UU Tipikor (Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi), karena sejak tahun 1999, sejak UU Tipikor diperlakukan dan juga saya tim perumus, Pasal 26 Penjelasan UU Tipikor, penyidik, termasuk pentelikon/penuntut umum, memiliki kewenangan sadap (wiretapping), jadi memang tidak ada perbedaan dalam wewenang penyadapan di antara penegak hukum," kata Indriyanto kepada wartawan melalui pesan singkat, Jumat (26/7/2015).

Untuk menguatkan kewenangan penyadapan itu, Indriyanto mendukung Polri untuk bisa diberikan ruang dalam hal penyadapan.

"Selain itu, bukan saja sadap pada tahap penyidikan, tapi sadap berlaku sejak tahap penyelidikan. Karena itu saya juga mendukung sikap Kapolri untuk soal sadap, ini sebagai komitmen 'Joint Law Official for Eradication Corruption' bagi penyelamatan keuangan negara,"katanya.

Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan juga mendukung Polri untuk mendapatkan kewenangan yang sama dengan KPK dalam melakukan penyadapan.

Menurut Johan, izin tersebut bertujuan untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.

"‎Ya, tidak apa apa. Malah bagus, biar sama sama," kata Johan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.

Namun selama ini, Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik, sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.

Hal senada diutarakan Johan, dia menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun khusus untuk Polri, tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui‎ proses perizinan dari pengadilan.

"‎Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI