Alih-alih Merevisi UU KPK, DPR Disarankan Bahas KUHAP dan KUHP

Jum'at, 26 Juni 2015 | 21:51 WIB
Alih-alih Merevisi UU KPK, DPR Disarankan Bahas KUHAP dan KUHP
Anggota Pansel Capim KPK. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK, Yenti Ganarsih menegaskan dirinya menolak langkah DPR yang telah memasukkan usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015.

"Kalau saya sih tidak setuju ya. Buat apa sih, gak terlalu penting revisi UU KPK. DPR yang baru terpilih mau ngutak-ngatik UU KPK," kata Yenti saat ditemui di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).

Menurutnya, saat ini yang harus diprioritaskan oleh anggota parlemen adalah melanjutkan pembahasan mengenai RUU KUHAP dan KUHP yang pada waktu itu belum berjalan.

"Yang paling penting RUU KUHP dan KUHAP jalan dong. Bagaimana DPR saat itu (2009-2014) tiba-tiba mau bahas RUU KUHP dan KUHAP tetapi dalam waktu hanya empat bulan di sisa waktu jabatannya. Padahal RUU itu sudah diajukan sejak DPR yang lalu itu," kata Yenti.

Yenti menilai adanya upaya pelemahan pemberantasan korupsi baik oleh pihak Eksekutif dan Legislatif. Bahkan, lanjutnya intervensi politik banyak berperan untuk mengebiri kewenangan KPK.

"Di berbagai negara yang namanya KPK itu akan lemah, kalau political will dari eksekutif dan legislatif itu melemah. Kemudian yang bisa melemahkan juga adalah adanya intevensi politik. Dan itu merupakan usaha-usaha yang membuat KPK tak berdaya," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI