Irwasum Polri Akan Ajukan Surat untuk Sidang Kode Etik AKBP PN

Jum'at, 26 Juni 2015 | 19:03 WIB
Irwasum Polri Akan Ajukan Surat untuk Sidang Kode Etik AKBP PN
Bareskrim Polri. [Suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dwi Priyatno mengatakan, pihaknya akan mengajukan draft surat perintah kepada Kapolri untuk sidang Komisi Kode Etik dan Profesi terhadap AKBP PN. ‎Perwira menengah di Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri itu kini ditahan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha hiburan di Bandung, Jawa Barat.

"Kami akan ajukan sprin (surat perintah) kepada Kapolri," kata Dwi di Mabes Polri, Jumat (26/6/2015).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan, pihaknya akan memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada PN untuk mempertanggung jawabkan pelanggaran pidananya, dalam hal ini persidangan di pengadilan umum.

"Kalau kasus pidana sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), itu lebih baik," kata Dwi.  

Dia mengaku belum tahu, sanksi etik yang bakal dijatuhkan kepada PN. Menurutnya, Polri akan menghormati upaya pembelaan dan klarifikasi dari yang bersangkutan. "Dalam proses kasus ini, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan memproses para bawahan atau anak buah PN yang juga diduga terlibat.

"Itu tergantung di Satker (satuan kerja) masing-masing. Kalau dia anggota Mabes Polri, tentu akan diproses di Mabes Polri," jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Februari lalu, ia ditangkap Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena diduga menerima uang dari pelaku tindak kejahatan narkotika. Uang itu diduga sebagai "pelicin" agar pengusutan suatu perkara dihentikan.

Kasus PN mencuat ke publik, Mei 2015. Tapi, pihak Mabes Polri tidak pernah menjelaskan kronologis praktik dugaan pemerasan tersebut. Yang bersangkutan‎ ditetapkan jadi tersangka pada Senin (22/6) lalu.

Atas tindakannya, PN dikenakan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 9 tahun penjara.

Dari informasi yang dihimpun, dia diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan tersebut.

Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha itu agar tidak ditangkap dan diadili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI