Suara.com - Baru-baru ini, Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengatakan jika kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Margriet Christina Megawe (Margaret) bisa membuka kasus pembunuhan terhadap Engeline Margriet Megawe (Angeline).
Saat ini penyidik Polda Bali tengah menetapkan Margaret dikenai pasal berlapis. Juru bicara sekaligus pendamping hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Siti Sapurah mengatakan, jika pihak penyidik Polda Bali telah mengenakan Margaret pasal berlapis, usai pihaknya membawa tiga saksi dari Balik Papan.
"Ada empat pasal yang dijatuhkan kepada Margaret. Seperti yang dibilang oleh pak Kapolda bahwa dari kasus penelantaran anak ini yang akan membuka kasus kematian Angeline,"jelasnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).
Dia mengatakan, saat ini Polda Bali tidak hanya menangani kasus penelantaran anak saja, tetapi juga kasus pembunuhan Angeline.
"Penyidik juga tidak hanya diam saja, setelah ada tiga saksi yang kami bawa ada junto-jonto lain yang dikenakan terhadap Margaret,"ujarnya.
Dia mengatakan, pasal pertama yang dikenakan oleh Margaret yaitu membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia sebagaimana yang diamksud dalam pasal 76 C jo pasal 80 ayat 1,2,3 dan 4 UU 35 tahun 2014.
Pasal yang kedua yaitu menempatkan, melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76 I jo 88 35 tahun 2014.
Pasal yang ketiga yaitu memperlakukan anak secara diskrimatif yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosial secara berlanjut sebagaimana pasal 76 a jo pasal 77 UU no 35 tahun 2014.
Dan pasal 64 KUHP dimana pasal tersebut menyebutkan melakukan pembiaran yang menyebabkan matinya anak.
"Margaret tidak lagi dijerat sebagai tersangka penelantaran anak, tapi Polda Bali sudah mengarah pada kasus pembunuhan"ungkapnya.
Perempuan yang akrab dipanggil Ipung itu mengatakan, bahwa pasal-pasal yang menjerat Margaret tersebut sudah berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Itu sudah sesuai BAP, masak saya ngarang-ngarang,"terangnya. Sementara itu pihak Polda Bali, belum bisa dikonfiramasi, Kabid Humas, Kombes Pol Hery Wiyanto saat dihubungi melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Bahkan Kapolda Bali saat dihubungi pun tidak menjawab telepon. (Luh Wayanti)
Margaret Kena Pasal Berlapis, Termasuk Atas Tewasnya Angeline
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2015 | 18:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Syuting di Korea, Gabriel Prince Cerita Budaya Kerja Warga Lokal yang Sempat Bikin Kaget
13 Oktober 2024 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI