Suara.com - Bulan Ramadan sering dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab mencari keuntungan pribadi. Setelah kemarin Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Jawa Timur mengungkap temuannya soal kandungan formalin dalam es batu yang digunakan mengawetkan ikan, Jumat 926/6/2015) giliran Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku penjualan daging celeng.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yan Fitri mengatakan, lokasi penjualan dan penyimpanan daging celeng berada di Jalan Penjernian No 38, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam penggrebekan yang berlangsung Jumat siang (26/6/2015), Polisi berhasil menangkap tujuh orang.
"Awal mula penangkapan adalah digelarnya inspeksi mendadak (sidak) di pasar-pasar tradisional selama Ramadan. Di Pasar Jagir itulah dijumpai penjualan daging sapi dengan harga murah. Selisihnya sekitar Rp10 ribu, lebih murah dari harga daging sapi murni, yang harganya mencapai Rp98 ribu per kilogram," ujar Yan Fitri.
Dari sidak inilah, diketahui kalau daging celeng sudah didistribusikan ke pasar tradisional di Surabaya. MS, salah seorang yang ditangkap mengatakan, penjualan daging celeng ini sudah berlangsung lima tahun.
Sebelum mendistribusikan daging celeng, MS mengemasnya ke plastik dengan berat antara 15 sampai 16 kilogram. Daging kemudian disimpan ke enam unit freezer yang ada di Jalan Penjernian Nomor 38.
Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka, dengan alasan masih menunggu pemeriksaan tim penyidik Polrestabes Surabaya. (Yovie Wicaksono)