Suara.com - Polda Bali tidak hanya memperpanjang masa penahanan Agus tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline) tapi juga akan memperpanjang masa penahanan Margriet Christina Megawe (Margaret) tersangka kasus penelantaran anak.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hery Wiyanto mengatakan, pihaknya akan memperpanjang masa penahanan Margeret ibu angkat Angeline. Dia menjelaskan secara teknis sama saja.
"Kami akan ajukan kepada Kejaksaan tinggi Bali, karena kasus ini kami yang menangani maka akan kita ajukan ke Kejati,"terangnya, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).
Hery menambahkan masa penahanan Margaret akan diperpanjang selama 40 hari sesuai berdasarkan dengan KUHAP. Masa penahanan Agus pun diperpanjang selama 40 hari.
"Kita akan mengajukan perkembagan kasus, dan meminta perpanjangan waktu karena masih ada data-data yang belum selesai,"pungkasnya.
Margaret ditahan oleh Polda Bali sejak Minggu 14 Juni 2015 dengan kasus penelantaran anak, setelah empat hari Angeline ditemukan.
Ibu dari Yvonne Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe itu ditangkap pada Minggu 14 Juni 2015 dini hari di salah satu villa di daerah Canggu, Kuta, Badung. (Luh Wayanti)
Masa Tahanan Ibu Angkat Angeline Juga Diperpanjang
Arsito Hidayatullah Suara.Com
Jum'at, 26 Juni 2015 | 17:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
4 Outfit Hangout ala Yoriko Angeline, Padu Padan Rok yang Girly dan Trendy!
18 November 2024 | 13:45 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI