Bima Arya Diperiksa karena Bintangi Video Proyek Denny Indrayana

Jum'at, 26 Juni 2015 | 16:20 WIB
Bima Arya Diperiksa karena Bintangi Video Proyek Denny Indrayana
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto (tengah). [Antara/Jafkhairi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (26/6/2015) dicecar‎ oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri seputar pembuatan video sosialisasi program Payment Gateway atau pembuatan paspor secara online di Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Polisi menduga terdapat kerugian negara dalam program yang menyeret Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana tersebut.

"Tadi saya ditanya sekitar 18 pertanyaan (oleh penyidik)," kata Bima Arya saat dihubungi melalui sambungan telpon.

Bima mengaku, tadi dia memberikan keterangan ‎kepada penyidik mengenai video sosialisasi Payment Gateway pada Juli 2014 tersebut. Di video itu ia sebagai modelnya bersama sejumlah tokoh nasional, yaitu diantaranya mantan Duber RI untuk AS Dino Patti Djalal, Prof Hikmahanto Juwana dan Bambang Harimurti (Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk).

"Saya diminta untuk menjadi model dalam video sosialisasi program itu yang memperagakan cara pembuatan dan pembayaran pasport secara elektronik. Video ini yang kemudian diputar juga di acara launching Patment Gateway oleh Kemenkum HAM," terangnya.

Dia menambahkan, dirinya bersedia menjadi model dalam video sosialisasi pembuatan paspor secara online itu karena program tersebut dinilai sebuah terobosan yang baik.

"Saya bersedia karena melihat program ini adalah terobosan yang baik untuk meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Keimigrasian," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan paspor secara online dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM ketika kasus itu terjadi.

Dalam kasus ini, Denny dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Sementara itu, dalam penyidikan kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI