Rizal Abdullah Janji Beberkan Jatah 'Fee' 2,5 Persen Alex Noerdin

Jum'at, 26 Juni 2015 | 15:42 WIB
Rizal Abdullah Janji Beberkan Jatah 'Fee' 2,5 Persen Alex Noerdin
Gedung KPK. (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas perkara dugaan  korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011 telah rampung. Dengan ini, kasus yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah bakal segera disidangkan.

"Iya, sudah (P21)," kata Rizal usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jumat (26/6/2015).

Jika kasusnya sudah disidangkan, Rizal berjanji akan menjelaskan dugaan aliran dana yang diterima Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan wisma Atlet tersebut.

"Nanti aja di persidangan," kata dia.

Sebelumnya Rizal Abdullah membenarkan adanya janji 'fee' sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek PT Duta Graha Indah (PT DGI) untuk Alex.

"Memang ada janji yang sifatnya bukan satu keharusan buat RA (Rizal Abdullah) atau AN (Alex Noerdin)," kata Rizal melalui kuasa hukumnya Arief Ramdhan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/3/2015)

Diketahui kasus ini terkuak dari hasil pengembangan kasus korupsi proyek wisma atlet, Palembang dengan tersangka M Nazaruddin. Saat itu, Nazar meraup untung banyak dari proyek wisma atlet dimana bekas bendahara umum Partai Demokrat itu memilih PT DGI sebagai pemenang tender proyek.

KPK telah menetapkan Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu. Rizal pun telah ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.

Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.

Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI