Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum Agus Tai Hamdani, tersangka pelaku pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline). Sementara itu, pengacara kondang lainnya, Hotma Sitompoel menjadi kuasa hukum tersangka kasus dugaan penelantaran anak ibu angkat Angeline, Margaret Megawe.
Jefry Kam, salah satu anggota tim Hotma Sitompoel mengatakan, adalah hal yang sah jika seorang Hotman Paris menjadi pengacara tersangka pembunuh Angeline.
"Bang Hotman kan orangnya bagus, silahkan dia membela kliennya. Kami juga akan membela klien kita," ujar Jefry, di Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015).
Jefry menegaskan, tidak ada persaingan di antara dua pengacara kondang tersebut dalam kasus Angeline.
"Tidak ada perang, kita tidak ada posisi yang ribut-ribut. Setiap pengacaranya bisa membela klienya masing-masing. Kita tidak ada masalah dia menjadi pengacaranya. Kami akan membela klien kami dengan cara kita, mereka pun sama sebaliknya," lanjutnya.
Terkait pernyataan Hotman yang menyebut bahwa klien Hotma, Margaret, punya andil dalam kematian Angeline, Jefry menanggapi dengan santai.
"Itu hak dia, cara dia membela kliennya, kami pun begitu. Yang jelas kami tidak memutarbalikkan fakta. Hitam jadi putih atau putih jadi hitam,"pungkasnya.
Seperti diketahui jika Hotman Paris menjadi pengacara Agus pada 23 Juni 2015, sementara Hotma Sitompul telah ditunjuk oleh Yvonne Caroline Megawe anak Margriet Christina Megawe untuk menjadi pengacaranya dalam kasus penelataran anak sejak 17 Juni 2015 lalu. (Luh Wayanti)