Kasus Wawan, Mantan Wagub Banten dan Isteri Diperiksa KPK

Jum'at, 26 Juni 2015 | 13:22 WIB
Kasus Wawan, Mantan Wagub Banten dan Isteri Diperiksa KPK
Wawan dipindah ke Sukamiskin
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Hari ini, penyidik KPK memanggil mantan Wakil Gubernur Banten, Mohammad Masduki untuk diperiksa sebagai saksi kasus yang menjerat suami Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Jumat (26/6/2015).

KPK sedianya juga memeriksa istri Masduki Dedeh Syarahwati, Direktur Utama PT Glindingmas Wahana Nusa, John Chaidir, dan salah seorang karyawan swasta bernama Ali Yusuf. Ketiga saksi ini juga bakal diperiksa untuk kasus yang sama.

"Iya, mereka akan diperiksa juga sebagai saksi untuk tersangka Wawan," kata Priharsa.

Sebelumnya KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Lebak, Banten, di Mahkamah Konstitusi. Ia juga dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Wawan dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wawan juga disangka melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Penerapan UU 2003 untuk mengusut aset Wawan yang diperoleh sebelum tahun 2010.

Terkait TPPU tersebut, berdasarkan hasil pelacakan aset oleh KPK ditemukan sedikitnya 150 item aset milik Wawan yang diduga hasil korupsi. KPK telah mengidentifikasi aset-aset tersebut, antara lain berupa mobil, tanah, dan bangunan yang tersebar di beberapa tempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI