Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Jumat (26/6/2015). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pembuatan paspor secara online atau Payment Gateway yang menyeret mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi Kasus Denny Indrayana," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Wiyagus saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Wiyagus menjelaskan, Bima ternyata sudah diperiksa sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi. Namun ia tidak menjelaskan apa kapasitas politisi Partai Amanat Nasional itu dalam kasus Denny.
"Pemeriksaan berlangsung dua jam, sekarang sudah selesai," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembuatan paspor secara online dengan dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM ketika kasus itu terjadi.
Dalam kasus ini, Denny dijerat pidana dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Sementara itu, dalam penyidikan kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.