Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan bahwa usulan untuk merevisi Undang-undang KPK bukan hanya berasal dari pihak DPR saja. Dia mengklaim pimpinan KPK juga setuju ada revisi.
"Ya karena kan gini ya, sikap DPR untuk merevisi adalah sikap yang konkret dengan kenyataan sehari-hari yang terjadi. Keinginan revisi itu, telah datang dari semua pihak, termasuk lembaga negara eskekutif, yudikatif dan bahkan juga termasuk pimpinan KPK," kata Fahri di Gedung DPR Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2015).
Menurutnya Pimpinan KPK seperti Indrianto Seno Adji dan Taufiequrrachman Ruki pernah mengatakan untuk mendorong dilakukannya revisi terhadap undang-undang KPK. Pasalnya UU tersebut dinilai sudah kebablasan dan harus segera diawasi.
"Ini saya harus mengungkapkan ya, Indrianto bilang, ini UU kebablasan dan Pak Ruki bilang bahwa ini tidak bisa seperti ini terus, UU KPK harus diawasi," kata Fahri.
Tidak hanya itu, Fahri juga mengungkapkan bahwa munculnya inisiatif merevisi terhadap UU KPK karena ada yang menganggap undang-undang itu bermasalah.
"Semua mengatakan ini ada masalah, pembuat UU mengkritik keras UU ini, karena tidak menyangka pasal-pasal dalam UI diselewengkan oleh KPK, kalah di praperadilan berkali-kali. Ada begitu banyak kasus masa lalu yang sama seperti kasus dimana KPK kalah di praperadilan, ada 36 kasus yang sama seperti itu," tutup Wakil Ketua DPR tersebut.
DPR memasukkan usulan revisi terhadap UU KPK ke prolegnas 2015. Namun, seiring dengan hal tersebut, banyak aksi penolakan dari berbagai pihak, bahkan pemerintah mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengusilkan perevisian terhadap UU KPK tersebut.