Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Pol Budi Waseso menyatakan, bahwa pelanggaran etik Abraham Samad ketika menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tak menghilangkan unsur pidananya.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi pernyataan Abraham Samad usai diperiksa penyidik Bareskrim yang menyebut bahwa, pimpinan KPK memutuskan, pertemuannya dengan Joko Widodo jelang Pemilihan Presiden 2014 lalu merupakan pelanggaran etik, bukan pidana.
"Kode etik tidak pernah menggugurkan pidana. Jangan ada lagi undang-undang yang dibalik," kata Budi Waseso di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2015).
Menurut dia, bila pimpinan KPK menyatakan pelanggaran yang dilakukan Samad karena telah bertemu dengan sejumlah elit partai PDI Perjuangan dan Jokowi jelang Pilpres tahun lalu tersebut sebagai pelanggaran etik silahkan ditindak secara internal.
Namun Budi tetap bersikukuh bahwa itu merupakan tindak pidana menyalahgunakan kewenangan.
"Etik itu sifatnya internal atau ke dalam, jadi silahkan," ujarnya.
Menurut dia, pimpinan tidak boleh melindungi anggotanya jika bersalah. Begitu pula dengan Polisi.
"Kalau begitu nanti saya bikin Undang-undang untuk menyelamatkan anggota-anggota saya yang salah, kan tidak boleh begitu," tuturnya.
Usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus rumah kaca pada Rabu, (24/6) Samad menyatakan sebetulnya perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang disangkakan Bareskrim kepadanya sudah ada surat permohonan dari pimpinan KPK agar dihentikan.
Perkara Samad sudah masuk tahap penyidikan, Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik apartemen The Capital Residence, tempat pertemuan Samad dengan petinggi PDI Perjuangan jelang Pilpres 2014.