Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan Rizal Abdullah, Jumat (26/6/2015).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.
"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (26/6/2015)
Setibanya di gedung KPK pukul 10.00 WIB. Rizal ogah berkomentar saat disinggung soal materi pemeriksaan yang bakal dilayangkan penyidik KPK.
Rizal yang mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu hanya tersenyum ke arah pewarta sambil bergegas memasuki gedung antirasuah tersebut.
KPK telah menetapkan Rizal selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Pemprov Sumatera Selatan itu, sebagai tersangka sejak 29 September 2014 lalu.
Rizal ditahan oleh KPK dan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur mulai 12 Maret 2015.
Rizal adalah Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan tahun 2010-2011. Anak buah Alex Noerdin ini, diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut.
Akibat perbuatannya, Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.