Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak menggubris pernyataan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi yang memberi izin kepada pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan kendaraan dinasnya untuk mudik.
Ahok tetap pada pendiriannya tidak mengizinkan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta digunakan untuk mudik lebaran.
Hal itu dikarenakan Ahok mengacu pada patokan yang pernah dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kalau kita sih patokannya ke KPK dari dulu ya, kalau KPK bilang nggak boleh dari dulu perubahan, ya ga bisa geser, kan ada surat edaran dulu kan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Sebelumnya Ahok menyarankan kepada seluruh PNS DKI yang ingin mengunjungi kampung halaman pada saat bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri disarankan untuk menggunakan angkutan umum baik itu pesawat, kereta api atau bus.
"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," ujarnya.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menerangkan, mobil dinas yang dimiliki DKI hanya diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga Jakarta.
"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja (untuk keperluan pemprov)," jelas Ahok.
Selain itu, Ahok memastikan, pemprov DKI akan mengeluarkan sanksi apabila ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sebab mobil tersebut merupakan fasilitas negara dan tidak untuk keperluan pribadi.
Sanski itu bisa berupa disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis.