Suara.com - Bupati Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Pahri Azhari mengaku tidak mengetahui 2 pejabat Muba terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mereka diduga terlibat kasus suap kepada dua oknum anggota DPRD setempat.
Pahri mengklaim tak mengakui tindakan bawahannya, Syamsuddin Fei (Kepala DPPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda) sampai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (19/6). Mereka diduga memberikan sejumlah uang suap kepada dua oknum anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
"Pemberian uang dari dua pejabat itu saya tidak tahu dan juga tidak tahu permasalahan tersebut. Saya terkejut ada operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pihak KPK," ujar Pahri, Kamis (25/6/2015).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga membantah mengetahui adanya uang patungan yang dilakukan oleh seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk memberikan suap dalam pembahasan RAPBD 2015.
"Termasuk uang patungan yang dilakukan oleh SKPD untuk memberikan suap kepada oknum anggota dewan saya juga tidak tahu persoalan itu," kata Pahri.
Dia bersedia menjadi saksi kasus itu. "Kalau pun nanti dipanggil sebagai saksi oleh KPK kita ikut saja, ini semua proses hukum, sebagai warga negara yang baik kita harus hormati itu," katanya.
"Ini musibah bagi Pemkab Muba, kami yakin permasalahan ini dapat selesai, soal pencekalan kita serahkan semuanya kepada KPK sebagai penegak hukum, kita tidak bisa apa-apa dan harus dihormati," kata bupati.
Sebelumnya, lima pejabat Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan resmi dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK. Mereka diduga tersangkut kasus dugaan suap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) di Muba 2015.
Para pejabat yang dicekal, yakni Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Syamsuddin Fei, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Musi Banyuasin, Faisyar, serta dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat Bambang Karyanto (PDI Perjuangan) dan Adam Munandar (Gerindra).
Sementara dalam operasi tangkap tangan itu KPK mengamankan barang bukti berupa duit senilai Rp2,56 miliar. Bambang dan Adam disangka menyuap Syamsuudin dan Faisyar untuk memuluskan pembahasan RAPBD 2015. Kini para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Guntur Cabang KPK dan Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun. KPK berhak mengajukan hal tersebut menurut Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK. Alasannya, lantaran tengah menggelar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. (Antara)