Bupati Musi Banyuasin Klaim Tak Tahu Kasus Suap APBDP 2015

Jum'at, 26 Juni 2015 | 03:30 WIB
Bupati Musi Banyuasin Klaim Tak Tahu Kasus Suap APBDP 2015
Salah satu tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, saat dibawa petugas ke Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/6/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berdasarkan Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang dapat dilakukan sesuai permintaan dan bisa dikenakan pada siapa pun. KPK berhak mengajukan hal tersebut menurut Pasal 12 (1) huruf b Undang-Undang KPK. Alasannya, lantaran tengah menggelar penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI