Suara.com - Masa penahanan Agustinus, tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), akan diperpanjang Polresta Denpasar, Bali.
"Masa penahanan Agus akan kami perpanjang selama 40 hari ke depan," kata Humas Polda Bali Komisaris Besar Hery Wiyanto saat dihubungi via telepon, Kamis (25/6/2015).
Saat ini masa penahanannya Agus baru 15 hari, masih kurang lima hari, dan akan diperpanjang selama 40 hari.
Untuk memperpanjang masa penahanan, polisi akan mengajukan ke Kejaksaan Negeri Denpasar yang sekarang sudah menyiapkan jaksa penuntut umum.
"Kami akan melaporkan bahwa kita membutuhkan waktu perpanjangan untuk melengkapi berkas-berkasnya, dan waktu yang kami minta adalah 40 hari," katanya.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.