Suara.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly menegaskan ide revisi UU tentang KPK, terutama menyangkut kewenangan menyadap, bukan dari pemerintah, melainkan dari DPR.
"Mau membahas bagaimana? Orang barangnya tidak ada. Itu ide dari DPR bukan dari pemerintah," kata Yasonna usai buka puasa bersama di gedung Sekretrariat Jenderal Kemenkumham, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Yasonna menghormati langkah DPR karena persetujuan dewan untuk merevisi UU KPK merupakan hak konstitusional mereka. DPR, katanya, mempunyai kewenangan untuk mengusulkan undang-undang, meskipun dalam pembahasannya harus tetap melibatkan Presiden.
"Menurut UU 1945, undang-undang dibahas bersama dengan DPR. Tetapi kita harus menghormati hak konsitusional, itu tidak boleh diabaikan, karena itu hak konstitusional DPR," katanya.
Namun, dia menjelaskan untuk keinginan DPR untuk merevisi UU KPK jalannya masih panjang, apalagi Presiden Joko Widodo sudah menolaknya. Selain itu, DPR juga masih harus turun ke daerah untuk sosialisasi rencana revisi. Setelah masih harus dibawa ke rapat paripurna, lalu dibahas dengan pemerintah.
"Itu masih jauh, nanti sebelum ke sana, DPR harus turun ke daerah, kemudian baru proses selanjutnya, nah setelah itu baru dengan Presiden, masih jauhlah," katanya.
Saat ini, Presiden memiliki posisi yang sangat penting untuk menyelamatkan KPK. Presiden pada Jumat, 19 Juni 2015 lalu, menolak agenda revisi UU KPK. Presiden dengan kewenangan yang dimiliki dapat menarik diri terlibat dalam pembahasan revisi dengan DPR.
Untuk diketahui, ketentuan terkait pembahasan bersama RUU antara pemerintah dan DPR diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pada Pasal 49 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan: terhadap RUU Inisiatif DPR maka Presiden menugasi menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan DPR diterima.
Berdasarkan ketentuan di atas, jika dalam jangka waktu tersebut Presiden tidak menugaskan menteri terkait untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan revisi UU KPK, maka pembahasan tidak dapat dilakukan oleh DPR. Dengan demikian proses pembahasan revisi UU KPK yang tidak dihadiri oleh pemerintah dapat dikatakan sebagai cacat hukum sehingga tidak bisa berlaku.