Oknum Polisi Pembakar Sudirman Hidup-hidup Dituntut 15 Tahun

Kamis, 25 Juni 2015 | 20:02 WIB
Oknum Polisi Pembakar Sudirman Hidup-hidup Dituntut 15 Tahun
Ilustrasi tersangka. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum anggota Polres Karimun, Brigadir S, terdakwa pembakar Sudirman (29) hidup-hidup, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun, Kamis (25/6/2015).

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, dan menuntut terdakwa agar dihukum selama 15 tahun penjara," ungkap JPU Julian, di depan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, didampingi hakim anggota Liena dan Yuniarti.

Julian menyebutkan, terdakwa melanggar pasal 355 ayat 2 KUH Pidana terkait penganiayaan terhadap korban Sudirman hingga meninggal dunia.

"Tuntutan tersebut sudah maksimal, didasari hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ucap JPU seusai persidangan.

Sementara itu, penasehat hukum Brigadir S, Ridwan, menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi terkait tuntutan JPU tersebut.

"Pledoi kami sampaikan dalam persidangan pekan depan, baik pledoi dari kami selaku penasehat hukum, maupun dari klien kami. Sehingga ada dua pledoi yang akan dibacakan dalam persidangan," tuturnya.

Usai pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Hotnar Simarmata pun menutup persidangan hari ini, untuk dilanjutkan kembali pada pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Brigadir S ditangkap karena diduga sebagai pelaku pembakaran seorang warga Batam bernama Sudirman, di kawasan wisata air terjun Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Karimun, pada Rabu (14/1) malam, sekitar pukul 21.45 WIB.

Kasus tersebut terungkap setelah seorang warga menemukan Sudirman meraung-raung dengan tubuh mengalami luka bakar dan tangan dalam kondisi terborgol, di pinggir jalan dekat kawasan hutan lindung Gunung Jantan. Sudirman akhirnya meninggal dunia di ruang ICU RSUD Karimun, setelah tiga hari dirawat intensif oleh tim medis.

Belakangan, Sudirman diketahui adalah teman tersangka yang tinggal di Batam. Dia sebelumnya sudah sepekan di Tanjung Balai Karimun dan tinggal di rumah tersangka, sebelum akhirnya ditemukan oleh warga dalam kondisi penuh luka bakar. Polres Karimun menyatakan motif pembakaran hidup-hidup yang dilakukan tersangka adalah masalah utang-piutang. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI