KPK Dukung Polri Punya Kewenangan Penyadapan

Kamis, 25 Juni 2015 | 18:19 WIB
KPK Dukung Polri Punya Kewenangan Penyadapan
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mendukung institusi kepolisian untuk mendapatkan kewenangan yang sama dengan KPK dalam melakukan penyadapan. Menurut Johan, izin tersebut bertujuan untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.

"‎Ya, tidak apa apa. Malah bagus, biar sama sama," kata Johan, saat dikonfirmasi, Kamis(25/6/2015).

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.

Namun selama ini, Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik, sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.

Hal senada diutarakan Johan, dia menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun khusus untuk Polri, tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui‎ proses perizinan dari pengadilan.

"‎Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI