Suara.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mendukung institusi kepolisian untuk mendapatkan kewenangan yang sama dengan KPK dalam melakukan penyadapan. Menurut Johan, izin tersebut bertujuan untuk memudahkan institusi Polri dalam melakukan suatu penyidikan terhadap berbagai kasus pelanggaran hukum.
"Ya, tidak apa apa. Malah bagus, biar sama sama," kata Johan, saat dikonfirmasi, Kamis(25/6/2015).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti pernah mengatakan Polri memiliki teknologi penyadapan yang lebih canggih dibandingkan KPK. Oleh karena itu, lembaganya akan sangat bersyukur apabila diberikan kewenangan penyadapan dalam menangani kasus pelanggaran hukum.
Namun selama ini, Polri harus memperoleh izin dari pengadilan untuk melakukan penyadapan. Selain itu, Polri juga harus memiliki kasus spesifik, sebelum mengajukan permohonan penyadapan untuk keperluan penyidikan ke pengadilan.
Hal senada diutarakan Johan, dia menegaskan bahwa selama ini institusi Polri dan KPK sama-sama memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Namun khusus untuk Polri, tidak dapat melakukan penyadapan langsung, tapi harus melalui proses perizinan dari pengadilan.
"Selama ini Polri juga punya kewenangan penyadapan. Yang membedakan, KPK tidak perlu izin pengadilan," tutupnya.
KPK Dukung Polri Punya Kewenangan Penyadapan
Kamis, 25 Juni 2015 | 18:19 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
KPK Harapkan Pimpinan Baru Bisa Perkuat Regulasi soal Suap untuk Pejabat Asing dan Kekayaan Tak Wajar
22 November 2024 | 19:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI