Lukman Tak Mau Kasus Suryadharma Terulang di Kemenag, Ini Caranya

Kamis, 25 Juni 2015 | 18:12 WIB
Lukman Tak Mau Kasus Suryadharma Terulang di Kemenag, Ini Caranya
Menag Lukman Hakim Saifuddin, Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Wakil Ketum MUI Ma'ruf Amin, menyampaikan keterangan pers terkait hasil sidang isbat di Kementrian Agama, (16/6). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agar kasus dana haji yang telah menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak terulang, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah memastikan siapa saja yang menjadi pengguna dari kuota haji yang jumlahnya sangat terbatas.

"Sejak tahun lalu kami, Kemenag, sudah dengan tegas dalam hal siapa saja yang  boleh menggunakan kuota yang sangat terbatas, yakni hanya dua saja yaitu jemaah yang memang sudah antri selama bertahun tahun bahkan belasan tahun dan kedua petugas haji," kata Lukman di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).

Lukman menambahkan petugas haji yang dimaksud ialah mereka yang sudah memenuhi kualifikasi.

Itu sebabnya, Lukman memastikan Kementerian Agama di bawah kepemimpinannya tidak akan ada lagi kalangan yang memanfaatkan kuota tanpa harus mengantri terlebih dahulu.

"Ya petugas haji yang sudah ada aturannya memenuhi kualifikasi dan kriteria tertentu.  Dan harus mengikuti pelatihan dan harus ada aturannya. Ada yang dari internal dan ada yang dari luar. Dan harus mengikuti seleksi yang ketat," kata Lukman.

Dia bersyukur pelaksanaan tahun 2014, tidak ada lagi orang yang memakai kuota tersebut di luar orang yang berhak memakainya.

"Sudah, alhamdulillah tahun lalu sudah tidak ada satupun di luar jamaah dan petugas yang menggunakan kuota. Alhamdulillah tahun ini dan kedepan mudah-mudahan lancar," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI