Suara.com - Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Sapta Nirwanda menyebut saat menjadi Mentari Kebudayaan dan Pariwisata mendapat Dana Operasional Menteri sekitar Rp200 juta per bulan. KPK menduga Jero Wacik selama periode periode 2008-2011 melakukan penyelewengan.
"Per tahun itu Rp1,2 miliar. Kira-kira Rp100 juta per bulan, dan tahun berikutnya di tahun 2006-2007 menjadi Rp200 juta per bulan, jadi Rp 2,4 miliar," kata Sapta usai diperiksa di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015).
Sapta mengaku tak tahu pasti dana dari APBN itu digunakan untuk apa oleh Jero. Namun, kata dia, kalau membaca nama programnya, dana tersebut digunakan untuk menunjang operasional Jero.
"Kalau itu bukan domain saya apakah digunakan untuk pribadi atau tidak, yang jelas DOM adalah untuk operasional menteri dalam rangka memperlancar pekerjaan, termasuk keamanan dan sebagainya," kata dia.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero menjadi tersangka dugaan korupsi saat menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Kasus ini diketahui setelah KPK melakukan pengembangan dari perkara Jero di Kementerian ESDM. Kini Jero telah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar terkait penggunaan DOM, Jero dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.