Suara.com - Jaksa Agung Prasetyo meminta agar Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Kepala Daerah segera dibentuk. Tujuannya agar apabila terjadi sengketa dalam pilkada bisa segera diselesaikan.
"Gakkumdu adalah lembaga yang sangat diperlukan. Harus kita bentuk sebelum pilkada serentak," kata Prasetyo dalam rapat kerja gabungan terkait pilkada serentak di gedung DPR, Kamis (25/6/2015).
Prasetyo sadar tiap pelanggaran pilkada yang ada disiapkan waktu sangat singkat untuk penyelesaiannya sehingga akan sulit penyelesaian pelanggaran dengan sempurna.
Itu sebabnya, dia berharap Gakkumdu yang ini terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan bawaslu, bisa mempercepat penyelesaian perkara pilkada yang masuk.
"Dengan adanya sentra Gakkumdu, akan mempercepat yang ada, menghindari bolak-baliknya perkara," kata dia.
Pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015 akan diikuti 269 daerah.