Lubang Kubur Angeline Digali Dua Pekan Sebelum Pembunuhan

Siswanto Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2015 | 16:56 WIB
Lubang Kubur Angeline Digali Dua Pekan Sebelum Pembunuhan
Ibu dari Agustinus bernama Iwa Humandul (kuning) dan kakak dari Agustinus bernama Jawa Milaatta, Senin (22/6/2015). [suara.com/Luh Wayanti]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepada ibu kandung Kadongkan Madik dan kakak kandung Hiwa Hamandoro, tersangka pembunuh Engeline Margriet Megawe (Angeline), Agustinus alias Agus, mengatakan dia hanya mengikuti perintah Margriet Christina Megawe alias Margaret, seperti menggali di belakang kandang ayam rumah Margaret di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali, lalu menguburkan Angeline di sana.

"Sekitar hampir dua pekan sebelum Angeline dibunuh, lubang itu yang awalnya tempat pembuangan kotoran ayam itu disuruh gali untuk perdalam oleh mantan majikannya (Margaret)," kata Hiwa Hamandoro.

Hiwa mengatakan awalnya, adiknya tidak tahu sama sekali kegunaan lubang tersebut. Agus hanya mengikuti perintah karena waktu itu dia bekerja di rumah Margaret.

"Dia tidak tahu kalau lubang itu akan digunakan untuk mengubur Angeline anak angkat majikannya," katanya.

Pernyataan Agus dulu juga pernah disampaikan kepada pengacaranya, Haposan Sihombing. Agus mengaku sebenarnya dia buka pembunuh Angeline.

Orang yang pernah kos di rumah Margaret, Rahmat Handono, pernah melihat Agus membawa tanah dengan menggunakan dorongan besi. Handono mengatakan tidak mungkin Agus mengambil tanah tanpa ada yang menyuruh.

Tapi, pengacara Margaret membantah keras keterangan Agus. Margaret mengatakan tidak tahu soal kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya. Ia mengaku merawat Angeline dengan baik.

Penyidik Polda Bali tidak percaya begitu saja dengan pengakuan Agus yang kerab berubah. Itu sebabnya, penyidik masih menyelidiki pengakuan Agus serta mencari alat bukti.

Pagi tadi, Kapolda Bali Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie menyatakan hingga saat ini penyidik Polda Bali masih menunggu hasil penelitian sidik jari dan bercak darah dari Tim Inafis dan Laboratorium Forensik Mabes Polri.

"Kita masih menunggu, waktunya masih dalam waktu 20 hari," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI