Suara.com - Belum lama ini, Badan Pengawasan Obat dan Makanan menemukan kecap mengandung alkohol yang beredar di beberapa swalayan di Provinsi Jambi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan BPOM merupakan penanggungjawab terhadap pengawasan kasus semacam ini. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1996.
"Kalau pengawasan kan terbagi tiga, pangan olahan, pangan segar dan non pangan. Pangan olahan menjadi tanggungjawab BPOM meski kita yang menemukan. Tapi kita bekerjasama. Karena dia kan UU pangan kaitannya dengan itu termasuk PP 09 tahun 1996 tentang penanganannya di BPOM," kata Widodo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Widodo mengatakan kementeriannya sama sekali tidak punya wewenang untuk menangani kasus ini. Meski demikian, kementerian akan koordinasi dengan BPOM agar kejadian tersebut tidak terulang.
"Kalau kami ini enggak punya wewenang untuk itu, karena itu merupakan tugas BPOM. Tapi kita akan terus bekerjasama satu sama lain. Karena kandungan alkohol dalam kecap itu tidak boleh diperjualbelikan," katanya.
Seperti diketahui, pada 22 Juni 2015, BPOM menemukan kecap beralkohol sebagian swalayan daerah Jambi. Kecap tersebut berasal dari Jepang. Kecap mengandung kadar alkohol sekitar 2,4 persen.