Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menelusuri penunjukan PT. Trans Pacific Petrochemical Indotama sebagai pemasok bahan bakar minyak jenis high speed diesel atau solar industri untuk PT. Perusahaan Listrik Negara pada tahun 2010. Dalam kasus ini, diduga terjadi korupsi.
"Kami sedang telusuri, masih dalam penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat I Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Ade Deriyan Jayamarta saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis (25/6/2015).
Menurut Ade, ada yang janggal dari kebijakan PLN menunjuk TPPI untuk memasok BBM jenis high speed diesel. Sebab, kontrak yang disepakati empat tahun, namun hanya satu tahun sudah bisa dipenuhi. Setelah itu, perusahaan bangkrut sehingga tidak mampu memasok solar untuk PLN.
"Makanya, itu yang sedang kami telusuri alasan penunjukan TPPI," ujarnya.
Dia menjelaskan berdasarkan penilaian tim verifikasi PLN pada saat itu, TPPI tidak layak memasok high speed diesel karena perusahaan tersebut sedang krisis. Oleh sebab itu, penyidik terus mendalami modus perkara ini, apakah ada pelanggaran dalam penunjukan TPPI.
"PT. TPPI tidak mampu kenapa dipilih," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang bertanggungjawab atau tersangka dalam perkara ini.
Senin (22/26) lalu, bekas Direktur Utama PT. PLN Dahlan Iskan diperiksa penyidik sebagai saksi. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Dirut. PLN ketika pengadaan solar tersebut.
Pengacara Dahlan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan perkara ini bermula dari laporan masyarakat dan baru dalam tahap penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan penyidik, perkara ini berdasarkan laporan masyarakat. Belum ada tersangka dalam kasus ini, kami juga tidak tahu pak Dahlan diperiksa untuk tersangka yang mana," ujar Yusril.
Ia mengakui PLN ketika itu berinisiatif untuk membuka tender pengadaan BBM di sejumlah daerah yaitu di Medan, Semarang, dan Jakarta.