Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar

Kamis, 25 Juni 2015 | 15:46 WIB
Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Tunjukkan Bukti Suap 150 Ribu Dolar
Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa kasus korupsi Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mendesak  jaksa penuntut umum menunjukkan barang bukti uang suap 150 ribu dolar Amerika di persidangan.

Uang itu diminta mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno untuk diberikan kepada Komisi VII DPR, melalui Sutan.

Eggi mengatakan bahwa selama persidangan, jaksa tidak pernah menunjukkan bukti tersebut dan dirinya mengklaim bahwa Sutan sendiri tidak menerima satu pun.

"Kami minta alat bukti, mana alat buktinya? Sutan dibilang terima uang tapi tidak pernah dikasih lihat alat buktinya. Logikanya aneh sekali, karena saksi -saksi tidak ada satupun Sutan terima uang, saya menanyakan lebih jauh tuduhan ini," kata Eggi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Dalam sidang yang beragendakan Waryono sebagai saksi tidak mengakui pemberian uang tersebut. Sementara, dalam dakwaan disebutkan bahwa Waryono meminta SKK Migas menyiapkan sejumlah uang untuk diberikan kepada komisi VII.

Dimana uang tersebut kemudian diterima mantan Kepala Biro Keuangan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi.

Mendengar bantahan Waryono, Eggi pun langsun menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan tersebut.

"Mana barang buktinya uang tadi? Uang sudah dititipkan ke Didi, Didi diperintah Waryono padahal tidak. Jadi uang dimana alat buktinya, apa harus jelas dong," desaknya.

Artha Theresia sebagai hakim ketua mengatakan bahwa nanti dakwaan akan dibuktikan dalam persidangan karena persidangan belum berakhir dan masih meminta keterangan para saksi lainnya lagi.

Dia meminta agar Eggi selaku penasihat hukum diminta tidak memaksakan kehendak atas perbedaan dakwaan dan keterangan para saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI