Suara.com - Terdakwa kasus korupsi APBN Perubahan tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sutan Bhatoegana, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2015). Sidang hari ini agendanya pemeriksaan saksi yaitu mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Di persidangan, jaksa penuntut umum KPK memutar rekaman hasil sadapan yang berisi percakapan antara (mantan) Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Waryono Karno. Dalam rekaman, keduanya terdengar membahas uang buka tutup gendang terkait kelancaran pembahasan APBN Perubahan di DPR.
"Nuwun sewu, jam tiga hari ini kan ada rapat dengan Komisi VII, bapak hadir?" kata Waryono.
Rudi pun menjawab akan hadir dalam rapat di DPR. Setelah Rudi menjawab, Waryono mengatakan yang intinya menyinggung soal persiapan dana yang dibutuhkan dalam pembahasan APBN Perubahan.
"Nah untuk antisipasi itu, hanya arahan dari Pak Menteri memang itu lewat Pak ZA Pak dananya. Bagaimana ininya yang bapak ke Pak NB," kata Waryono.
Rudi menjelaskan soal dana buka tutup gendang. Intinya, SKK migas tidak bisa menanggung itu sendirian dan berharap Pertamina mau membantu.
"Saya coba yang buka gendang dari kita, tadinya minta tutup gendangnya tadinya dipikir dari Pertamina. Pertamina sudah dihubungi Bu Karen Pak?," kata Rudi kepada Waryono.
Waryono pun menjawab dia akan menelpon Direktur Utama Pertamina ketika itu Karen Agustiawan untuk meminta bantuan dana melalui istilah sharing.
"Saya telepon dulu Bu Karen, supaya buka tutup kendangnya biar sharing," kata Rudi.
Selain terkait dana, dalam percakapan tersebut Rudi juga bertanya kepada Waryono soal orang yang mengurus persidangan di DPR. Namun, belum sempat dijawab, Rudi berkesimpulan bahwa apakah yang akan menghandle adalah ZA.