Suara.com - Rahmat Handono, salah satu saksi kasus penelantaran Engeline Margriet Megawe (Angeline), Kamis (25/6/2015), kembali mendatangi Polda Bali di Denpasar untuk memberikan keterangan. Rahmat adalah orang yang pernah kos di rumah Angeline.
"Cuma mau mengubah keterangan sedikit saja" kata Handono yang didampingi Siti Sapurah, pendamping hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar, di Polda Bali.
Siti menambahkan keterangan yang akan diubah ialah soal tanah.
"Cuma satu keterangan saja yang diubah, terkait dengan tanah itu saja," ujarnya.
Pada Rabu malam (24/6/2015), Handono juga menjadi saksi atas kasus pembunuhan Angeline di Polresta Denpasar.
Waktu itu, Handono diperiksa mulai pukul 19.00 Wita hingga 22.30 Wita, namun sayangnya dia tidak hapal berapa pertanyaan yang diajukan penyidik.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).