Suara.com - Tim kuasa hukum Margriet Christina Megawe (Margaret) mengaku hingga saat ini belum mengatahui maksud dan tujuan dari pengambilan sidik jari dan hasil tes DNA terkait kasus pembunuhan Angeline.
“Hasil tes sidik jari dan DNA itu hingga saat ini belum jelas. Sidik jari itu memang tidak bisa dipastikan," ujar pengacara Margaret, Posko Simbolon saat dihubungi via telepon, Denpasar, Kamis (25/6/2015).
Dia menjelaskan, jika tempat pengambilan sidik jari tersebut sangat luas dan penghuni rumah tersebut tidak hanya Margaret dan Angeline saja.
"Sidik jari siapa yang diambil dan diperiksa oleh tim inafis," tanya Posko.
Dia berkali-kali bertanya sidik jari siapa, ada kaitannyakah dengan tindak pidana kepada tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdani.
"Pembuktiannya itu apakah benar si Agus itu telah melakukan tindak pidana yang menyebabkan matinya anak sehingga terjadi pembunuhan," papar Posko.
Dia menegaskan, bahwa polisi melakukan tersebut bukan berati terjadinya penyidik itu untuk mengarahkan kepada Margaret.
"Hasil uji sidik jari itu hanya menguatkan barang-barang bukti saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan, tim Inafis Polri mengambil sejumlah barang termasuk sidik jari dari rumah di Jalan Sedap Malam, Sanur, Denpasar, tempat lokasi mayat Angeline ditemukan. (Luh Wayanti)