KPK 'Teriak' Lagi Minta Revisi UU KPK Ditunda

Kamis, 25 Juni 2015 | 12:29 WIB
KPK 'Teriak' Lagi Minta Revisi UU KPK Ditunda
Plt Pimpinan KPK Beri Keterangan. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK berkeras meminta DPR untuk tidak merevisi Undang-Undang KPK yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

Menurut KPK, bukan karena  hanya poin-poin yang rencana direvisi oleh DPR, tetapi karena memang saat ini UU KPK belum  penting untuk direvisi.

"Bagi KPK bukan soal poin2 yang akan dimasukan seperti penyadapan/penuntutan,  tetapi kami tidak  melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).

KPK juga mengkhawatirkan akan adanya tumpang tindih antara undang-undang KPK dengan yang lainnya apabila perevisian UU KPK tanpa disertai dengan menyesuaikan terlebih dahulu dengan UU lainnya, seperti KUHP, KUHAP dan juga undang-undang penegakan hukum lainnya.

"Selain itu merevisi UU KPK tanpa adanya harmonisasi UU terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping diantara regulasi itu," jelas mantan penasihat Polri tersebut.

"Bagi kami, memang sebaiknya ditunda pembahasannya, meski sudah menjadi prolegnas 2015," tambahnya lagi.

Seperti diberitakan, DPR sempat mengklaim kalau yang mengusulkan pertama kali untuk merevisi UU KPK tersebut adalah berasal dari pemerintah.

Presiden Joko Widodo pun langsung merespon dengan menyatakan menolak revisi UU KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI