Suara.com - KPK berkeras meminta DPR untuk tidak merevisi Undang-Undang KPK yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.
Menurut KPK, bukan karena hanya poin-poin yang rencana direvisi oleh DPR, tetapi karena memang saat ini UU KPK belum penting untuk direvisi.
"Bagi KPK bukan soal poin2 yang akan dimasukan seperti penyadapan/penuntutan, tetapi kami tidak melihat urgensinya merevisi UU KPK," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Indrianto Seno Adji saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
KPK juga mengkhawatirkan akan adanya tumpang tindih antara undang-undang KPK dengan yang lainnya apabila perevisian UU KPK tanpa disertai dengan menyesuaikan terlebih dahulu dengan UU lainnya, seperti KUHP, KUHAP dan juga undang-undang penegakan hukum lainnya.
"Selain itu merevisi UU KPK tanpa adanya harmonisasi UU terkait lainnya justru akan menimbulkan overlapping diantara regulasi itu," jelas mantan penasihat Polri tersebut.
"Bagi kami, memang sebaiknya ditunda pembahasannya, meski sudah menjadi prolegnas 2015," tambahnya lagi.
Seperti diberitakan, DPR sempat mengklaim kalau yang mengusulkan pertama kali untuk merevisi UU KPK tersebut adalah berasal dari pemerintah.
Presiden Joko Widodo pun langsung merespon dengan menyatakan menolak revisi UU KPK.