Suara.com - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, DPR menunggu sikap pemerintah untuk kelanjutan Usulan Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias Dana Aspirasi Daerah Pemilihan (Dapil).
"Rulenya (aturannya) yang mengajukan adalah pemerintah, Jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," kata Agus di DPR, Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Peraturan UP2DP ini disahkan dalam Rapat Paripurna beberapa hari lalu. Artinya, DPR baru menyetujui adanya payung hukum bagi UP2DP ini dan belum kepada persetujuan masuk ke APBN 2016 yang disebut-sebut.
"Kemarin yang disampaikan belum pada tingkat menempatkan dana aspirasi ke APBN, kemarin hanya payung hukum untuk pelaksanaan UP2DP. Payung hukum ini untuk dipergunakan, bagaimana menempatkan keuangan Rp11,2 triliun ke APBN. Jika tak ada payung hukum tak akan bisa," ujarnya.
Meskipun payung hukum UP2DP ini telah disahkan, namun tiga fraksi yang menolak. Yaitu, NasDem, Hanura dan PDIP dan akan berusaha melobi pemerintah untuk menolak dana aspirasi anggota DPR tersebut.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau Dana Aspirasi Dapil bernilai Rp 11,2 triliun per tahun yang diajukan DPR.
Penolakan ini disampaikan sejumlah menteri kabinet Jokowi seusai rapat terbatas kemarin sore.