Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan permeriksaan terhadap saksi untuk mengungkap dugaan kasus korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2008-2011 dengan tersangka Jero Wacik.
Hari ini, Kamis (25/6/2015), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang adalah Mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata periode 2004-2008, Sapta Nirwanda.
"Iya Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2015).
Selain Sapta, Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jero Wacik sendiri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Iya, Jero juga akan diperiksa, tetapi sebagai tersangka," jelas Priharsa.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar dalam kapasitasnya sebagai Menbudpar periode 2008-2011.
Dalam kasus ini, Jero Wacik dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Selain itu, mantan Menteri ESDM Jero Wacik juga ditetapkan sebagai tersangka pemerasan di Kementerian ESDM, Rabu 3 September 2014.
Dari tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, dia diduga berhasil mengantongi Rp9,9 miliar. Uang tersebut dikumpulkan sejak Jero menjabat Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2013.