Suara.com - Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun menilai Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi dapat membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam melakukan pemerataan pembangunan.
"Konsep UP2DP adalah bersifat usulan program pembangunan berbasis dapil yang justru bisa membantu visi misi Presiden dalam mewujudkan Nawa Cita," kata Muhammad Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (25/6/2015).
Menurut Wakil Ketua Tim dana aspirasi ini, kalaupun memang benar ada penolakan dari pemerintah terkait UP2DP, maka akan ada pertanyaan soal siapa yang akan melaksanakan Pasal 80 J Undang-undang 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
"Dimana anggota DPR mempunyai hak menerima dan memperjuangkan usulan program pembangunan daerah pemilihan," ujar politisi Golkar ini.
Padahal, lanjutnya, UU MD3 tersebut telah disahkan bersama antara DPR dan Pemerintah.
Dia menegaskan, pada saat Presiden Jokowi mengucapkan sumpah jabatannya akan taat pada UUD dan menjalankan ketentuan UU. Demikian juga saat anggota DPR mengucapkan sumpah jabatannya.
"Apakah ini akan menjadi sebuah pelanggaran konstitusi? Oleh siapa?" kata dia.
Terkait pernyataan Mensesneg Pratikno dan MenPPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Misbakhun melihat bahwa informasi soal UP2DP belum dipahaminya secara utuh.
"Para pembantu Presiden Jokowi tidak secara utuh melihat usulan DPR tentang UP2DP," katanya.
Dia mengutarakan dana 20 Milyar tidak keluar dari struktur APBN dan menjadi bagian integral serta tidak terpisahkan dari APBN yang disusun oleh pemerintah sendiri. (Antara)