Suara.com - Kapolda Bali Irjen Pol Ronny F Sompie mengungkapkan, indikasi ada tersangka baru sangat terbuka, menyusul pengakuan tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tai Hamdani, bekas pembantu rumah tangga Magriet Christina Megawe alias Margaret.
"Indikasi ada tersangka baru itu selalu ada, tapi kita belum menetapkan tersangka baru. Mengapa demikian karena kami masih mengumpulkan dan menguatkan dengan alat bukti lainnya," terangnya di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis (25/6/2015).
Ronny juga menjelaskan, pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan tersangka sebagai alat bukti, tapi saat ini masih mencari alat-alat bukti yang menguatkan ada tersangka lain.
"Tersangka AG ini merupakan saksi mahkota terhadap tersangka lain, karena dia berada di lokasi dimana kematian korban telah meninggal dunia,"jelasnya.
Polresta Denpasar baru menetapkan satu tersangka dalam pembunuhan Angeline, sementara Polda Bali hanya menetapkan Margriet Christina Megawe (Margaret) menjadi tersangka kasus penelantaran anak.
Dalam keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Agus, Margaret diduga terlibat. Dia mengaku hanya disuruh membungkus dan mengubur Angeline dibelakang kandang ayam dekat pohon pisang, di rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar.
Angeline dikabarkan menghilang pada 16 Mei 2015, dan baru ditemukan setelah 26 hari mengilang, yaitu pada Rabu 10 Juni 2015 lalu. (Luh Wayanti)