Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dengan inisial PN sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana korupsi.
Hari ini, Kamis (25/6/2015) Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim akan memeriksa AKBP PN sebagai tersangka.
"Hari ini kami akan memeriksa AKBP PN sebagai tersangka. Dia dijadwalkan diperiksa pukul 09.00 WIB," kata Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Poerwanto saat dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap PN pada awal pekan, Senin (22/6/2015) lalu. Dari hasil gelar perkara, PN diduga telah melakukan pemerasan.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 12e undang-undang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman 9 tahun penjara," jelasnya.
Seperti diketahui, PN adalah perwira yang bertugas di Direktorat IV Narkotika Bareskrim Polri. Dia diduga memeras seorang pengusaha sebuah tempat hiburan dengan modus menemukan narkoba ditempat hiburan tersebut.
Tersangka lalu meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada pengusaha itu agar tidak ditangkap dan diadili. Belakangan ternyata diketahui narkoba itu dibawa sendiri oleh PN.