Suara.com - Penyidik Polresta Denpasar mengambil barang bukti terkait kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) di villa milik Yvonne Caroline Megawe, anak kandung Margriet Christina Megawe alias Margaret, di Canggu, Kuta, Badung, pada Selasa (23/6/2015) lalu.
"Ya kemarin ada pengambilan barang bukti berupa sandal, di rumah Yvonne yang ada di Canggu," kata Posko Simbolon, salah satu pengacara Margaret, di Denpasar, Rabu (24/6/2015) malam.
Tapi, kata Posko, sandal tersebut bukan milik Yvonne, tapi milik Margaret yang tertinggal.
"Jadi sandal itu digunakan ibu Margaret saat pencarian Engeline Margriet Megawe (Angeline). Yvonne dengan suka rela menyerahkan sandal itu," katanya.
Saat ditanya apa warna dan merek sandal yang dijadikan barang bukti tersebut, Posko mengaku tidak tahu persis.
"Saya tidak tahu warna sandal itu, ukurannya saya juga kurang tahu," ujarnya.
Saat ditanya lagi, apakah ada kaitan temuan tersebut dengan kasus pembunuhan Angeline, Posko mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu persis barang bukti berupa sandal itu dijadikan barang bukti pembunuhan atau kasus penelantaran anak," katanya.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.
Bocah kelas 2-B di SDN 12 Kesiman, Sanur, Denpasar, sebelumnya dilaporkan orangtua angkatnya hilang pada Sabtu (16/5/2015).
Tapi ternyata, jasad Angeline ditemukan dalam kondisi terkubur di halaman belakang rumah Margaret, dekat kandang ayam, Rabu (10/6/2015).
Jenazah Angeline ditemukan dalam keadaan tertelungkup memeluk boneka barbie dan dibungkus kain sprei putih.
Dari hasil autopsi RS Sanglah, di lehernya ditemukan bekas jeratan dan banyak sekali tanda kekerasan akibat benda tumpul, bahkan sundutan rokok di tubuh bocah tersebut. Ia juga menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan Agus. Kekerasan yang diterima Angeline diduga sudah berlangsung lama.
Tim pendamping hukum orangtua kandung Angeline dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Denpasar tidak puas dengan apa yang disangkakan polisi kepada Margaret. (Luh Wayanti)