Suara.com - Penyidik Polresta Denpasar mengambil barang bukti terkait kasus pembunuhan Engeline Margriet Megawe (Angeline) di villa milik Yvonne Caroline Megawe, anak kandung Margriet Christina Megawe alias Margaret, di Canggu, Kuta, Badung, pada Selasa (23/6/2015) lalu.
"Ya kemarin ada pengambilan barang bukti berupa sandal, di rumah Yvonne yang ada di Canggu," kata Posko Simbolon, salah satu pengacara Margaret, di Denpasar, Rabu (24/6/2015) malam.
Tapi, kata Posko, sandal tersebut bukan milik Yvonne, tapi milik Margaret yang tertinggal.
"Jadi sandal itu digunakan ibu Margaret saat pencarian Engeline Margriet Megawe (Angeline). Yvonne dengan suka rela menyerahkan sandal itu," katanya.
Saat ditanya apa warna dan merek sandal yang dijadikan barang bukti tersebut, Posko mengaku tidak tahu persis.
"Saya tidak tahu warna sandal itu, ukurannya saya juga kurang tahu," ujarnya.
Saat ditanya lagi, apakah ada kaitan temuan tersebut dengan kasus pembunuhan Angeline, Posko mengatakan tidak tahu.
"Saya tidak tahu persis barang bukti berupa sandal itu dijadikan barang bukti pembunuhan atau kasus penelantaran anak," katanya.
Angeline diadopsi Margaret sejak umur tiga hari pada 2007. Sejak itu, Angeline belum pernah bertemu orangtua kandung, Hamidah dan Rosidik.
Dalam kasus Angeline, polisi sudah menetapkan dua orang tersangka. Pertama, Agus, orang yang pernah menjadi pembantu rumah Angeline, ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan. Kedua, Margaret, jadi tersangka kasus penelantaran anak.