MK Tolak Nikah Beda Agama, Apa Kata PKS?

SiswantoTri Setyo Suara.Com
Kamis, 25 Juni 2015 | 06:32 WIB
MK Tolak Nikah Beda Agama, Apa Kata PKS?
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Judicial review terhadap Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, Kamis (18/6/2015). Judicial review diajukan sejumlah mahasiswa dan alumni Fakultas Hukum UIRangga Sujud WidigdaDamian Agata YuvensVarida Megawati SimarmataAnbar Jayadi dan Luthfi Sahputra.

Mereka menilai pasal tersebut diskriminasi terhadap pasangan beda agama yang hendak menikah. Pasal tersebut membikin orang yang ingin menikah beda agama, salah satunya harus mengorbankan agama agar mendapat status hukum yang sah.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Sudah benar itu keputusan MK itu," katanya kepada Suara.com di gedung Nusantara II DPR, Rabu (24/6/2015).

Ia juga mengatakan keputusan yang dibuat MK sudah sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Argumentasi yang dibangun oleh MK untuk memutuskan perkara tersebut sudah benar.

"Keputusan yang dibuat MK sudah tepat dan sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945," kata Nasir.

Untuk implementasi atas keputusan yang dibuat MK, menurutnya, nanti ada pihak terkait yang lebih berwenang menjelaskan hal tersebut.

"Kalau mengenai sanksi apa, atau sanksinya bagaimana saya tidak mau berkomentar banyak. Ada pihak-pihak yang lebih berwenang untuk menjelaskan hal tersebut," tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menentukan pasangan. Karena, bila pernikahan berbeda keyakinan, ia berpendapat akan banyak menemui kesulitan di kemudian hari.

"Efek dari pernikahan beda agama yang pasti nantinya akan sulit mendapat akte lahir untuk anaknya. Karena pernikahannya sendiri tidak resmi dicatat oleh negara, dan yang pasti banyak kesulitan lain dikemudian harinya," kata Nasir.

Keputusan MK mengenai larangan pernikahan beda agama menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat. Ada yang mendukung, namun banyak juga yang kurang setuju.

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Ini Kegiatan TSK Pembunuh Angeline Sekarang di Ruang 3 x 4 Meter

Diuber-uber Ahok Terus, Ini Penjelasan Taksi Uber

Pegawai Kedai Kopi Ini Lakukan Sesuatu yang Bikin Jijik Pelanggan

5 Orang yang Sukses Membohongi "Lie Detector"

Ini Alasan Mengapa Sebaiknya Kita Tidak SMS-an Sambil Jalan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI